Pengertian Asuransi

Ketika Anda membaca artikel ini, maka Anda akan mempelajari ihwal semua Penjesalan ihwal Asuransi, baik pengertian asuransi, manfaat asuransi, jenis-jenis asuransi dan tujuan dari asuransi.

Apa pengertian  Asuransi?

Untuk mengetahui lebih terang tetnang maka hal pertama yaitu asal kata asuransi. Kata asuransi berasal  bahasa Inggris yaitu Isurance yang artinya pertanggungan atau asuransi. Siapa saja yang terlibat dalam asuransi? Pada dasarnya ada 2 pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak penanggung yaitu merupakan pihak yang menjamin dan menanggung pihak tertanggung dengan menawarkan penggantian kerugian yang dialami, meskipun hal itu belum tentu akan terjadi. Sesuai kesepakatan yang telah disepakati, pada jangka waktu yang telah ditentukan pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung.

 maka Anda akan mempelajari ihwal semua Penjesalan ihwal Asuransi Pengertian Asuransi
pengertian-asuransi

Pengertian Asuransi  Menurut para Ahli

1. Pengertian Asuransi Menurut Subekti (2001)
Suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst) dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas insiden yang belum tentu terjadi di lalu hari, insiden mana yang akan memilih untung ruginya salah satu pihak.

2. Pengertian Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  pada  Pasal  1774
Sebuah persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuataan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu insiden yang belum pasti.yaitu  persetujuan pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.

3. Pengertian Asuransi Menurut Abbas Salim
Suatu kemauan dalam tetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah niscaya sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum niscaya terjadinya di masa mendatang. Sehingga sanggup disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa kini semoga sanggup menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

4. Arti Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Ada tiga unsur penting dalam Asuransi yaitu :
  1. Pihak tertanggung (verzekerde dalam bahasa Belanda) mengadakan ikatan dengan pihak tertanggung (verzekeraar).
  2. Pihak penanggung memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung jikalau suatu ketika terjadi insiden kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan.
  3.  Kejadian kerugian tersebut belum tentu terjadi.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 1 angka 1

"Asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi,untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau menawarkan suatu pembanyaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Pengertian Pertanggungan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Pertanggungan yaitu sebuah perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu alasannya yang halal.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ihwal Usaha Perasuransian (UUUP)
Asuransi atau pertanggungan yaitu sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dunia atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

Definisi Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan Pasal 246
“Asuransi atau pertanggungan yaitu sebuah perjanjian yangmana seorang penanggung mengadakan ikatan dengan seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi untuk menawarkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu insiden yang tidak tentu.”

Definisi Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan (1992)
Pertanggungan yaitu suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian lantaran kehilangan, kerugian atau ketiadaan laba yang diperlukan yang akan sanggup diderita olehnya lantaran suatu insiden yang belum niscaya

Syarat khusus pertanggungan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kewenangan berbuat
  3. Ada benda yang di pertanggungkan
  4. Ada causa yang halal
  5. Pembayaran premi (Pasal 246 KUHD)
  6. Kewajiban pemberitahuan (Pasal 251 KUHD)
Pengertian Penanggung atau penjamin yaitu pihak yang dengan menerima premi berjanji akan mengganti kerugian atau dengan membayar sejumlah uang yang disetujui jikalau suatu ketika terjadi insiden yang merugikan tak terduga.

Pengertian Tertanggung yaitu pihak (perorangan atau tubuh hukum) sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban dalam perjanjian asuransi, dengan membayar premi

Berdasarkan banyak sekali uraian pengertian asuransi diatas, maka pengertian asuransi dilihat dari sudut pandang aturan sanggup disimpulkan bahwa Asuransi yaitu suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung, dimana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung untuk mendapatkan pembanyaran kerugian .

Menurut KUHD Pasal 255, asuransi harus dibentuk secara tertulis dalam bentuk sertifikat yang disebut polis yang merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk mengambarkan bahwa asuransi telah terjadi.

Menurut WetBoek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Menyebutkan banyak sekali macam asuransi jenis asuransi,di antaranya:
  • asuransi kebakaran,
  • asuransi pertanian,
  • asuransi pengangkutan,
  • asuransi laut,
Pada kurun modern sekaran ini muncul berbagai  macam asuransi lainnya, lantaran memang pada asasnya tiap kemungkinan menderita kerugian yang sanggup dinilai dengan uang sanggup diasuransikan, syaratnya pihak tertanggung bersedia untuk membayar premi yang diminta oleh maskapai asuransi atau penanggung, premi mana besarnya tentu saja digantungkan pada risiko yang dipikul oleh maskapai tersebut.

Setelah mengetahui dan memahami ihwal asuransi apakah anda berminat ikut asuransi ?


Asuransi  bekerjsama sangat bermanfaat sekali, banyak kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan kita, yang tidak kita harapkan dengan tiba-tiba, entah siap atau tidak kita harus menjalaninya, namun dengan Anda ikut asuransi maka hidup Anda akan menerima jaminan.

Sebenarnya apa saja manfaat asuransi bagi Anda, untuk lebih jelasnya baca artikel ihwal Manfaat Asuransi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel